MOTOR Plus-online.com – pada tahun 2025 nanti akan diperkenalkan sejumlah aturan baru, termasuk biaya untuk menggunakan jalanan.
ERP atau sistem jalan berbayar akan segera diberlakukan di beberapa area lalu lintas di jakarta.
Sehubungan dengan rencana itu, ojek online (ojol) serta taksu online wajib menggunakan plat nomor khusus.
Pembayaran untuk penggunaan beberapa jalanan utama di Ibukota atau sistem elektronik yang disebut Electronic Road Pricing (ERP)akan segera dilaksanakan pemerintah di DKI Jakarta.
Ini mengikuti pernyataan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menyarankan bahwa pendapatan dari Sistem Pengumpulan Biaya Jalan Tol dapat digunakan untuk mendukung subsidi angkutan publik.
Meskipun begitu, implementasi ERP ini masih dalam diskusi antara berbagai pihak yang terkait.
Belum diresmikan, namun rencana tersebut telah mengundang berbagai protes dan penolakan, termasuk dari asosiasi ojek online (ojol).
Sebab, implementasi ERP dengan sendirinya akan menurunkan penghasilan para supir.
Terkait masalah ini, Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Kawasan Masyarakat dari Asosiasi Transportasi Indonesia (MTI) pusat, mengusulkan agar baik ojek online maupun taksi online di Jakarta diberikan plat nomor berwarna kuning.
“Saya menyarankan agar hanya ojek online dan taksi online yang menggunakan plat kuning. Nantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memiliki aplikasi mereka sendiri tetapi dengan menggunakan plat kuning juga. Selain itu, proporsiona penghasilannya adalah sebesar 10%,” ungkap Djoko, seperti dilansir Kompas.com pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, beberapa kategori Kendaraan Bermotor diberikan dispensasi atau pengecualian dari pelaksanaan kebijakan jalanan berbayar secara elektronik.
Satu di antaranya adalah kendaraan bermotor dengan plat nomor kuning.
Dalam hal ini, Djoko mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta mengikuti langkah kota Agats, di kabupaten Asmat, Papua Selatan, dengan menerapkan sistem plat kuning untuk layanan ojek online.
“Bila telah memiliki plat kuning, maka wajib melakukan pemeriksaan KIR dan hal-hal serupa, sama seperti kendaraan umum lainnya. Bahkan di Asmat, ojek menggunakan plat kuning disana,” ungkap Djoko. Sehingga baik ojol ataupun taksi online tidak perlu membayar biaya saat melintasi jalanan yang menerapkan sistem ERP.







