Kemenperin Launches Green Industry Forum 2025: Dorong Pertumbuhan Industri Inklusif dan Berkelanjutan


PR JABAR

– Kemenperin tetap komited dalam menyediakan bantuan konkret untuk mendukung perkembangan sektor industri yang bersifat inklusif serta ramah lingkungan.

Kementerian Perindustrian mendukung implementasi konsep industri ramah lingkungan di bidang produksi untuk menanggapi pergeseran iklim dunia.

Dengan janji ini, diharapkan sektor manufaktur lokal dapat mempertahankan kekuatan ekonomi negara di saat pergeseran global menuju industri manufaktur yang berkelanjutan.

Dukungan konkret dari Kementerian Perindustrian terwujud melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), yaitu Forum Industri Hijau Nasional (FIH) 2025 di kota Bandung.

Acara ini adalah sebagian dari serangkaian aktivitas prakonferensi untuk AIGIS atau The 2nd Annual Indonesia Green Industri Summit tahun 2025 yang berlangsung mulai tanggal 20 sampai dengan 22 Agustus di Jakarta International Convention Center (JICC).

Wakil Menteri Perindustrian, Faisel Riza menjelaskan bahwa Forum Industri Hijau 2025 merupakan titik awal untuk merancang solidaritas, mendorong ide-ide baru, serta meningkatkan janji bersama menuju The 2nd AIGIS 2025.

Setelah membuka Forum Industri Hijau 2025 di Bandung pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, Wamenperin menyampaikan kepada pers bahwa dalam menghadapi krisis iklim dunia serta permintaan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan tren perdagangan global yang didasarkan pada prinsip keberlanjutan, Indonesia perlu mempercepat upayanya menuju transisi menjadi industri ramah lingkungan.

“Melalui peta jalan Net Zero Emission (NZE) untuk sektor industri, kami bertujuan mengurangi emisi sebanyak 31 persen sampai 43 persen pada tahun 2030 dan meraih status net zero emission bagi sektor industri pada tahun 2050,” ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen riil untuk menurunkan emisi GRK, pemerintah saat ini tengah mengerjakan penyempurnaan pada Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 yang membahas Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Di samping itu, Kementerian Perindustrian sedang merancang peraturan mengenai penurunan emisi dari sektor industri yang bakal dipaksakan pada area tempat berdiri pabrik-pabrik pemrosesan.

“Kebijakan ini bakal menetapkan kontrol terhadap pelepasan zat pencemar udara dan penurunan emisi gas rumah kaca, membatasi jumlah maksimal dari gas rumah kaca yang dilepaskan, sistem transaksi karbon wajib untuk sektor industri (Sistem Perdagangan Emisi/Emission Trading System/ETS), serta penetapan harga karbon secara paksa,” jelasnya.

Ekosistem industri hijau nasional

Itu sejalan dengan tema Forum Industri Hijau 2025 yang berbunyi “Memajukan Penerapan Industri Berkelanjutan di Indonesia”, dengan penekanan khusus pada percepatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, meningkatkan efisiensi energi, mewujudkan konsep ekonomi sirkuler, serta memperkuat posisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sistem industri lestari nasional.

Acara tersebut menyedot perhatian sekitar 300 partisipan yang mencakup utusan pemerintahan nasional maupun lokal, pemain industri skala besar serta UMKM, manajemen zona-zona industri, organisasi-organisasi industri, kalangan pendidikan tinggi, sampai institusi internasional semacam WRI Indonesia dan IESR.

Forum Industri Hijau berfungsi sebagai platform untuk mensosialisasikan kebijakan mengenai industri ramah lingkungan serta menjadi tempat bertemu di antara pemangku kepentingan dari kalangan industri, peneliti, pemerintah lokal, dan potensial partner bisnis.

Banyak sesi diskusi pada acara ini membahas beragam taktik strategis untuk meminimalkan gas rumah kaca dari sektor industri, meningkatkan kondisi lingkungan yang lebih bersih, serta bagaimana regulasi antar departemen dapat mendukung peningkatan investasi dalam teknologi yang tidak merusak alam dan mencapai penggunaan energi secara bijaksana.

Fokus pada Green Industry 2025 ini pun turut menjadi kesempatan bagi para pemain industri yang sudah menerapkan konsep keberlanjutan untuk memperkenalkan best practices mereka, termasuk Kawasan Industri Jababeka, PT Gunung Raja Paksi, serta PT Emfourfit Mitratani Surya (EMITS).

Di samping itu, pelaksanaan forum tersebut juga menggarisbawahi strategi dekarbonisasi sektor industri di kalangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Oleh karena itu, sesi ketiga dari forum ini dengan spesifik mendiskusikan tentang ‘Ecosistem Industri Hijau untuk Memperkuat Kompetitif UKM yang Berkesinambungan’.

Diskusi melibatkan saksi ahli dari beberapa UKM yang sudah menerapkan konsep industri ramah lingkungan, termasuk CV Akasia (UKM bersertifikat industri ramah lingkaran) serta PT Azaki Food Internasional (produsen pangan dengan fokus ekspor). Dalam kesempatan ini, kedua UKM tersebut membagikan cerita perjalanan mereka terkait implementasi keefektifan energi dan bahan baku.

Di samping itu, ada Asosiasi Pengrajin dan Pengusaha Batik Indonesia yang bertindak sebagai wadah untuk mengekspresikan aspirasi serta keperluan UKM lainnya dalam rangka mewujudkan atau mengubah pola industri menjadi lebih ramah lingkungan.

Forum Industri Hijau 2025 diakhiri dengan menekankan bahwa kesuksesan perpindahan menuju industri ramah lingkungan sangat tergantung pada kerja sama yang melibatkan berbagai bidang. Ini mencakup kolaborasi antara pemerintah nasional dan lokal, antara pengusaha skala besar dan kecil, serta antara otoritas regulasi dan institusi penyokong.

Diharapkan, acara seperti Forum Industri Hijau bisa dijadikan sebagai agenda tetap untuk mengevaluasi perkembangan serta menyegarkan strategi bersama dalam mengatasi tantangan perubahan iklim dan dinamika pasar global. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *