Berita Gamer Indonesia
– Buat anda yang belum cukup punya uang, beli motor bekas bisa jadi solusi.
Daripada perlu proses kredit yang membutuhkan waktu lama, lebih baik membeli sepeda motor bekas.
Nah untuk beli motor bekas ketahui juga apakah kena tilang elektronik, cara mengeceknya mudah.
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai daerah, tak ada salahnya anda mengetahui cara pengecekan status kendaraannya apakah terkenatilamnatau tidak.

Terlebih lagi ketika Anda berencana untuk membeli sepeda motor second di showroom motor bekas.
Pastikan jangan mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar denda pelanggaran yang disebabkan oleh kamera pengawasan lalu lintas ETLE.
Kamera ETLE yang dipasang secara otomatis akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas, kemudian gambar tersebut dikendalikan dan dilaporkan oleh petugas untuk diserahkan sebagai bukti temuan kepada Kantor Sentral ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, pihak berwenang akan mengidentifikasi informasi tentang kendaraan dengan memanfaatkan sistem Electronic Registration and Identification (ERI), yang bertindak sebagai database untuk data kendaraan tersebut.
Agar mengetahui apakah kendaraannya tertilang elektronik atau tidak, masyarakat bisa memeriksakan hal tersebut secara daring.
Bagaimana kita bisa mengecek apakah sepeda motor bekas tersebut sudah pernah ditilang secara elektronik?
Bagaimana cara memeriksa apakah kendaraan telah tersita tilangan atau belum:
Berdasarkan informasi yang diambil dari situs web resmi ETLE Korlantas Polri, prosedur untuk memeriksa apakah suatu kendaraan telah tersita tilang elektronik atau belum adalah sebagaimana diterangkan sebagai berikut:
1.
Akses laman
https://etle-pmj.info/id/check-data
2.
Sertakan nomor polisi mobil, nomor mesin, serta nomor rangka seperti yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3.
Setelah mengisi semua detail tersebut, tekan tombol “Verifikasi Data”, maka sistem akan menelusuri informasi berdasarkan data yang telah dimasukkan.
Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan “No data available”.
Sementara itu, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Berikut penjelasannya: Pemilik kendaraan yang tertulis sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas akan menerima pemberitahuan dari otoritas berwenang, serta diwajibkan untuk mengkonfirmasi kehadirannya.
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi
https://etle-korlantas.info/id/confirm
, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Apabila pemegang Kendaraan tidak membenarkan pelangcaronya, hal ini dapat menyebabkan penahanan Sertifikat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk sementara waktu. Hal tersebut bisa terjadi karena berbagai sebab seperti berganti alamat, sudah dilepas jual beli, atau gagal dalam melunasi biaya denda.
Hukuman yang ditetapkan bagi mereka yang melanggar peraturan berkendara merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan (LLAJ).








